MALANG β Kasus hukum tragedi Kanjuruhan telah memasuki P21 setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) menyatakan lima berkas dari lima tersangka telah lengkap.
Mendengar hal tersebut sontak membuat Aremania kecewa. Sebab, hingga saat ini belum ada perubahan pasal dan penambahan tersangka baru sesuai dengan yang diinginkan Aremania.
Hal ini pun membuat Tim Kuasa Hukum Aremania menggugat secara resmi mengirimkan surat terbuka kepada Presiden untuk melaporkan berbagai kejanggalan dalam proses hukum terhadap kasus tragedi Kanjuruhan.
Dengan adanya surat terbuka untuk Presiden Jokowi ini, Aremania berharap agar penanganan kasus hukum tragedi Kanjuruhan dapat berjalan secara profesional dan proporsional. Sebab, dalam P21 ini merupakan laporan model A.
Di mana laporan ini dibuat oleh anggota polisi yang mengalami langsung peristiwa yang terjadi saat tragedi Kanjuruhan. Sementara laporan model B yang sebelumnya dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Aremania menggugat, sempat mendapat penolakan dari Polda Jatim.
Selain mengirim surat terbuka, Tim Kuasa Hukum Aremania menggugat juga menyerahkan analisa hukum tragedi Kanjuruhan. Dari hasil analisa hukum tersebut nantinya dapat dijelaskan alasan Aremania meminta perubahan pasal hingga penambahan tersangka.
Selain itu, Aremania menggugat juga menemukan banyak kejanggalan dalam proses penanganan hukum tragedi Kanjuruhan ini. Di mana temuan TGIPF dan investigasi dari Komnas HAM atas tragedi Kanjuruhan tidak memiliki pengaruh apapun dalam penanganan proses hukum tragedi Kanjuruhan.
Yiyesta Ndaru Abadi salah satu kuasa hukum dari Aremania menggugat, menganggap bahwa perkara tragedi Kanjuruhan ini sudah terkondisikan sejak awal.







