
Karawang – Petugas kepolisian dari Polsek Teluk Jambe Timur, Karawang, berhasil menangkap pasangan suami istri karena telah melakukan pembegalan terhadap seorang sopir taksi online di Karawang. Kedua pelaku melakukan aksinya lantaran tidak mempunyai biaya untuk berangkat ke malaysia.
Pelaku tersebut bernama Adi Surya (21) dan Bintang Sukma (21). Pasangan suami istri tersebut hanya bisa terdiam setelah petugas kepolisian Polsek Teluk Jambe Timur Karawang menagkap keduanya. Tepatnya setelah melakukan pembegalan. Kedua pelaku yang baru menikah tersebut mengaku nekat melakukan aksinya karena tidak mempunya biaya untuk berangkat ke Malaysia.
Kapolsek Teluk Jambe Timur, Kompol Oesman Imam Qomarudin, mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut menyewa taksi online yang Asruddin kendarai di depan pasar induk Cikopo Purwakarta dan meminta diantar ke daerah Desa Pinayungan, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang. Namun, kedua pelaku tersebut justru mengarahkan mobil ke tempat pemakaman. Secara tiba-tiba, sang istri duduk di belakang sopir, mencekik sopir, hingga kemudian si suami memukul dan menggigit korban.
Dari kejadian tersebut petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil, satu buah telepon tenggam, dan baju milik korban. Atas perbuatan kejahatan tersebut kedua pelaku mendapatkan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun. (mm)







