spot_img
Kamis, Maret 26, 2026
Beranda Jawa Timur Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kraksaan

Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kraksaan

222

Probolinggo – Kejaksaan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, bersama Forkopimda, menggelar pemusnahan barang bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Hadir dalam gelaran pemusnahan barang bukti Kajari Kraksaan, David Palapa Duarsa, AKBP. Teuku Arsya Khadafi, Kapolres Probilinggo, Petugas Bea dan Cukai, serta jajaran terkait lainnya.

Pemusnahan barang bukti ini meliputi pil dextro, uang palsu, senapan angin, kepingan CD, ATM, sajam jenis celurit, handphone dan rokok ilegal.

Pemusnahan barang bukti dari 273 perkara digelar di halaman Kejaksaan Negeri Kraksaan, Probolinggo dan didominasi barang bukti rokok ilegal tanpa cukai.

Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dilakukan tiga tahap. Pertama, barang bukti berupa narkotika jenis pil dan sabu-sabu dengan cara diblender. Tahapan kedua dengan cara dipotong memakai mesin pemotong dan tahapan ketiga dilakukan dengan cara membakar.

David mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari kasus berkekuatan hukum tetap. Termasuk kasus rokok ilegal tanpa cukai yang divonis Pengadilan Negeri Kraksaan, Desember 2021 lalu dengan total barang bukti 95 bal rokok ilegal.

Barang bukti berupa rokok ilegal, uang palsu 32 juta rupiah, handphone, kepingan CD, serta pil dextro dilakukan dengan cara dibakar.

Pihaknya juga memusnahkan barang bukti narkotika meliputi sabu-sabu seberat 130,51 gram, ganja sekitar 16,67 gram dan pil koplo jenis Trihexyphrnidly sebanyak 80 ribu 902 butir.

Pil koplo jenis Dextromethorphan sebanyak 33 ribu 397 butir, handphone sebanyak buah, kartu ATM 16 buah, 20 senjata tajam jenis celurit, 3 senapan angin, dan compact disk (CD) sebanyak 558 keping

Sebelum memusnahkan barang bukti, pihaknya melelang barang bukti lain di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jember sebanyak tiga kali.

Barang bukti yang dilelang itu meliputi 6 unit truk, 10 unit mobil, 34 unit motor, pikap 2 unit dan Hp 24 buah. (as)