Banyuwangi – PPKM Darurat, Samsat Benculuk Tetap Layani Wajib Pajak

349

Banyuwangi – PPKM Darurat yang resmi berlaku per 3 Juli 2021 tidak membuat kegiatan Samsat di Banyuwangi berhenti beroperasi. Pengurangan jam operasional serta peniadaan program Samsat Keliling di setiap kecamatan guna menghindari terjadinya kerumunan. Meskipun layanan Samling tiada sementara, tapi wajib pajak masih bisa membayarkan pajak tahunan kendaraannya, di Samsat Induk.

Samsat Induk Benculuk yang berlokasi di Jalan Raya Purwoharjo,  Cluring, Banyuwangi, tetap normal beroperasi guna melayani warga yang hendak membayarkan pajak tahunan kendaraan. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, para wajib pajak tetapmendapatkan kemudahan akses dalam pengurusan pembayaran. Baik itu pajak tahunan, ganti plat kendaraan bermotor, maupun pengurusan dokumen lainnya. Seperti mutasi kendaraan(R2/R4). Hanya saja ada pengurangan jam operasional. Dari yang semula operasional tutup pukul 13.00 WIB menjadi pukul 12.00 WIB. Jam buka tetap sama, yakni pukul 08.00 WIB.

Guna mengurangi adanya kerumunan ataupun antrean yang berjubel, saat ini pihak Samsat Induk Benculuk meniadakan program samsat keliling di setiap kecamatan. Sementara waktu, wajib pajak, khususnya yang berada di wilayah selatan Banyuwangi bisa datang langsung ke Samsat Induk Benculuk. Bisa juga membayar lewat online untuk pembayaran STNK tahunan.

Yusi Leo Anita, pengelola data pelayanan perpajakan KB Samsat Benculuk, menyebutkan, petugas Samling diperbantukan di kantor KB Benculuk. Hal ini untuk memecah antrean para wajib pajak yang datang. Agar tidak terjadi kerumunan di antara wajib pajak. Selain itu, pihaknya tetap mengoperasikan layanan drive thru, yang terbukti efektif memecah antrean para wajib pajak.

Yusi juga menghimbau kepada wajib pajak untuk tepat waktu dalam membayar pajak kendaraan. Hal ini agar terhindar dari sanksi denda keterlambatan pembayaran. (aw)