Banyuwangi – Nekat Edarkan Pil Koplo, 5 Pemuda Diringkus Polisi

Banyuwangi – Operasi tumpas narkoba semeru yang terus dilakukan Kepolisian Resor Kota Banyuwangi tahun ini terus membuahkan hasil. Tidak tanggung tanggung,  dalam operasi kali ini polisi berhasil meringkus 5 orang tersangka sekaligus yang perkiraan menjadi pengedar dari barang haram tersebut. Dari 5 tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa ribuan butir pil trek siap edar beserta uang hasil penjualannya.

Lima tersangka tersebut teringkus Satreskrim Polsek Genteng dalam operasi tumpas narkoba semeru di awal bulan Sepetember ini. Mereka tertangkap karena kedapatan mengedarkan pil koplo, jenis trek. Kelimanya yakni, YP, 24 tahun, MS 18 tahun, GP, 22 tahun, MH, 21 tahun, serta, AR, 20 tahun, yang semuanya berasal dari Kecamatan Genteng dan Kecamatan Gambiran.

Di depan penyidik, kelima tersangka yang rata rata masih belia tersebut mengakui telah menjual dan mengedarkan pil trek tanpa ijin di wilayah Kecamatan Genteng. Tidak tanggung tanggung dari tangan kelima tersangka polisi mengamankan barang bukti, ribuan butir pil trek siap edar. Pil tersebut terbungkus dalam klip plastik serta bungkus rokok. Selain pil polisi juga mnengamankan sejumlah uang hasil penjualan dari barang haram tersebut.

Saat peringkusan polisi mengamankan kelima tersangka di tempat yang berbeda, saat sedang melakukan transaksi. Hal ini berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait adanya peredaran pil trek di wilayah Kecamatan Genteng, yang sering meresahkan warga. Sehingga pihak kepolisian, langsung menindaklanjuti laporan tersebut, dengan menangkap para tersangka.

Akibat perbuatannya kelima tersangka terjerat pasal 196 sub 197 Undang Undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2009. Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman diatas 1 tahun penjara. (aw)