Bandung – Gubernur Jawa Barat Muhammad Ridwan Kamil, menanggapi terkait pemberlakuan kebijakan ganjil genap pada masa penerapan PPKM level 4 yang diterapkan di beberapa daerah di Jawa Barat.
Gubernur menyerahkan sepenuhnya kebijakan pemberlakukan ganjil genap tersebut kepada pemerintah Kabupaten dan Kota masing-masing. Asalkan ada evaluasi yng baik setelahnya. Kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor pada masa penerapan PPKM level 4 telah terlaksana di beberapa daerah di Jawa Barat.
Salah satunya Kota Bandung, yang memberlakukan kebijakan ganjil genap akibat bertambahnya angka sebaran Covid-19 beberapa waktu lalu. Kota Bandung mulai memberlakukan kebijakan tersebut terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2021 kemarin.
Menyikapi kebijakan tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan pemberlakukan ganjil genap merupakan kebijakan dari Kabupaten Kota masing-masing. Oleh karena itu, ia mempersilahkan kepada wilayah-wilayah yang merasa perlu, menerapkan kebijakan ganjil genap untuk dijalankan. Dengan catatan harus ada evaluasi positif dalam menurunkan angka kasus Covid-19 akibat kerumunan masyarakat.
Gubernur Jawa Barat menegaskan, jika keberhasilan menurunkan sebaran Covid-19 lewat kebijakan tersebut, bukan pada penerapan ganjil genapnya. Melainkan cara mengatur pergerakan masyarakat sehingga prokes tetap terjaga dan ekonomi berjalan lancar. (br)