
Surabaya, – Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, mengumumkan resmi menetapkan seorang anak anggota DPR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan perempuan hingga tewas di Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce, mengungkapkan keputusan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Surabaya pada Jumat, 6 Oktober 2023. Tersangka yang diidentifikasi sebagai G-R, berusia 31 tahun, yang tinggal di Pakuwon City, Surabaya, telah mengalami perubahan status dari saksi menjadi tersangka setelah polisi mengumpulkan fakta-fakta selama proses penyelidikan dan memiliki bukti yang cukup untuk menggelar perkara.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan perempuan berinisial DSA di Surabaya yang dilakukan oleh anak anggota DPR telah menjadi viral di media sosial. DSA ditemukan tergeletak di sebuah lorong parkiran tempat karaoke. Korban, yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat, masih dalam keadaan hidup saat pertama kali ditemukan. Ketika petugas tiba di lokasi, korban masih bergerak dan merespons pertanyaan.
Pelaku berinisial RT kemudian membawa korban ke sebuah apartemen. Namun, setibanya di sana, RT menyadari bahwa korban telah kehilangan nyawa. Ia segera membawa korban ke RS National Hospital, tetapi sayangnya, pihak rumah sakit menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik yang besar, dan proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban. Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk melakukan penyelidikan yang cermat dan adil, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua pihak berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang di masa depan dan bahwa tindakan kekerasan terhadap perempuan harus dihentikan.







