spot_img
Kamis, Mei 7, 2026
Beranda Jawa Timur Akses Jalan Rusak, Puluhan Warga Desa Sumberagung Wadul ke DPRD Tulungagung

Akses Jalan Rusak, Puluhan Warga Desa Sumberagung Wadul ke DPRD Tulungagung

408

TULUNGAGUNG – Puluhan warga Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kamis siang (26/1/2023) mendatangi kantor DPRD Tulungagung. Warga protes terkait adanya aktivitas kendaraan angkut penambangan batu yang melebihi tonase, hingga membuat akses jalan utama rusak parah.

Bahkan berbagai upaya telah dilakukan mulai dari mengelar aksi dan juga mediasi , namun sampai saat ini belum juga ada titik temu. Hingga akhirnya puluhan warga meminta dilakukan hearing dengan pihak DPRD Tulungagung.

Sukadi, Koordinator Kelompok Peduli Lingkungan Desa Sumberagung, mengatakan bahwa hasil hearing yang telah dilakukan antara Komisi D DPRD Tulungagung dengan pihak tambang dan beberapa dinas terkait hasilnya tidak maksimal. Namun, dalam hearing kali ini ada kesepakatan bersama terkait keluhkan warga.

“Kami tau tambang itu resmi, dan mereka juga membayar pajak kepada pemerintah. Oleh karena itu kami mendesak kepada pemerintah, agar segera memperbaiki jalan yang rusak akibat aktivitas tambang,” katanya.

Sukadi menuturkan, dalam kegitan hearing kali ini, ada beberapa poin yang telah disepakati, diantaranya, adanya pembatasan tonase maksimal 8 Ton untuk semua kendaraan yang masuk ke Desa Sumberagung. Selain itu Dinas PUPR Tulungagung juga telah menyanggupi untuk melakukan perbaikan jalan, meski masih harus menunggu ketersediaan anggaran.

“Kami sebenarnya hanya ingin jalan yang kami lewati bisa kembali diperbaiki. Karena saat ini kondisi akses jalan sepanjang 1,5 kilometer yang ada di desa kami kondisnya rusak parah,” jelasnya.

Setidaknya dalam sehari ada sekitar 80 truk tambang , yang hilir mudik melewati jalan di Desa Sumbergagung. Selain mengakibatkan jalanan rusak, aktivitas angkutan tambang juga menyebabkan timbulnya polusi udara.

“Sudah banyak warga yang menjadi korban kecelakaan akibat jalan rusak itu. Kami meminta agar segera ada perbaikan,” tuturnya.

Pemilik Tambang Batu di Desa Sumberagung, Suwarji mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengantongi izin resmi untuk melakukan aktivitas pertambangan. Bahkan setiap bulan pihaknya juga rutin membayar pajak kepada pemerintah.

imam ibnu majah wartawan madutv tulungagung

Terkait adanya kesepakatan pembatasan tonase truk angkutan tambang, pihaknya juga menyepakati. Dimana setiap angkutan yang melewati jalan di Desa Sumberagung harus dibawah 8 Ton.

“Memang dulu untuk satu truk itu tonase mencapai 10 Ton. Tapi sudah saya sepakati terkait adanya pembatasan berat muatan. Tetapi aturan itu harus berlaku kepada seluruh angkutan yang masuk ke Desa Sumbergagung,” paparnya.

Namun untuk perbaikan jalan, nantinya akan dilakukan oleh pihak Dinas PUPR Tulungagung.

Sementara itu, Ketua Komisi D DRPD Tulungagung, Abdullah Ali Munip menerangkan, berdasarkan izin tambang yang dimiliki, diketahui bahwa izin penambangan berlaku sejak 2019 hingga 2024 mendatang. Namun karena ada UU Cipta Kerja, Komisi D DPRD Tulungagung meminta untuk pengusaha tambang memperbaharui izinya sesuai ketentuan baru.

Pada dasarnya, hal yang menjadi masalah di Desa Sumberagung adalah jalan rusak akibat aktivitas truk angkutan tambang batu. Dalam hearing yang dilakukan, pihak tambang juga sudah menyepakti untuk dilakukan pembatasan tonase.

“Kalau pihak tambang sudah setuju dengna pembatasan tonase, saya rasa masalah ini sudah selesai,” terangnya.

Sedangkan untuk perbaikan jalan rusak, nantinya akan dilakukan oleh Dinas PUPR Tulungagung. Pasalnya, jalan tersebut statusnya adalah jalan kabupaten. Akan tetapi untuk perbaikan, harus menunggu perubahan anggaran. Mengingat anggaran tahun 2023 sudah ketok palu.

“Tadi dari PUPR Tulungagung menyampaikan anggaran yang dibutuhkan untuk perbaikan mencapai Rp 2,5 Miliar. Untuk perbaikan jalan di Desa Sumberagung harus menunggu mekanisme perubahan anggaran dan setelah itu masuk proses lelang,” ujarnya.

Munip menambahkan, tentu aktivitas tambang itu ada sisi positif dan negatifnya. Tetapi jika tambang sudah memiliki izin, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Maka dari itu, apa yang dikeluhkan masyarakat bisa diadukan ke DPMPTSP Tulungagung agar bisa diteruskan ke Pemprov Jatim hingga Kementerian.

“Jadi surat aduan masyarakat yang diajukan melalui DPMPTSP Tulungagung bisa menjadikan pertimbangan Pemprov Jatim untuk mengeluarkan izin pada 2025 mendatang,” pungkasnya.(red)