Ada Pelantikan Pengisian Perangkat Desa Diwilayah Gurah, Inspektorat “Croscek” DPMPD

Kediri – Adanya pelantikan sejumlah perangkat desa diwilayah Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri yang digelar Hari ini, Inspektorat Kabupaten Kediri Hari Ini (15/12/2021) langsung melencur memastikan apakah sesuai prosedur yang telah sesuai Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2021 sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No. 05 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Tertera pada Pasal 21 ayat 2, bahwa kepala desa berkewajiban melaporkan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat.

Wirawan selaku Plt. Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kediri mengatakan, bahwa pihaknya pagi ini melakukan Croscek dengan mendatangi DPMPD untuk memastikan apakah hal itu telah dilakukan.Bila belum otomatis hal itu akan mendapatkan sangsi dari pimpinan.

“Kami Hari ini mendatangi DPMPD atas adanya informasi akan digelarnya pelantikan sejumlah perangkat desa diwilayah Kecamatan Gurah,apakah mekanisme yang dijalankan sesuai aturan apa belum,kalau memang belum nanti pastinya akan ada sangsi pimpinan (Bupati),”ungkapnya Rabu Pagi (15/12/2021)

Lebih Lanjut Wirawan menegaskan, sejauh ini Inspektorat melakukan kordinasi kepihak terkait apakah kewajibannya sudah dipenuhi disetiap proses pengisian Perangkat desa yang ada. Dan bila kewajibannya belum dipenuhi secara tidak langsung akan memberikan efek ke pimpinan.

Disinggung apakah Bupati telah menerima laporan tertulis dari para kepala desa dan camat. Terkait seluruh tahapan sebelum dilakukan pelantikan, Wirawan menyampaikan belum mendapatkan laporan dari DPMPD.

Sementara Camat Gurah, Drs. Kaleb Untung Satrio W., MM.  hari ini (15/12/2021) membenarkan diwilayahnya ada 9 Desa yang melakukan pelantikan pengisian Perangkat Desa dari 10 yang melakukan Tes Pengisian Perangkat Desa Beberapa waktu lalu.

“Ada tiga kecamatan Se-kabupaten Kediri yaitu Badas, Puncu dan  Gurah yang boleh melakukan pelantikan sesuai mekanisme yang ada sesuai Perbup.Dan untuk waktu pelantikan jamnya berbeda beda dan dilakukan oleh Kepala Desa Masing Masing sementara dari pihak Kecamatan hanya menyaksikan,”ungkapnya saat dikonfirmasi

Lebih Lanjut Camat menegaskan, dari 10 desa yang menggelar ujian serentak pada 6 Desember 2021 akan melantik calon yang telah ditetapkan.

“Pihaknya sudah mengirimkan laporan tertulis ke DPMPD atas mekanisme tahapan yang ada,” tambahnya. (me)