spot_img
Senin, Maret 16, 2026
Beranda BERITA VIDEO 81 Pekerja Migran Ilegal Diringkus, Delapan Orang Jadi Tersangka

81 Pekerja Migran Ilegal Diringkus, Delapan Orang Jadi Tersangka

211

Medan – Subdit IV Renakta Polda Sumut memulangkan korban selamat kapal karam pengangkut 81 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke wilayahnya masing-masing.

Dilansir dari tribun medan, Kasubdit IV Renakta Polda Sumut, Kompol Feriana Gultom mengatakan, mereka diberangkatkan menggunakan jalur darat dan udara. Untuk yang ke pulau Jawa, ada 31 yang dipulangkan ke kampung halamannya. Sementara untuk PMI ilegal selamat diberangkatkan menggunakan pesawat.

81 orang PMI diserahkan kepada BP2MI untuk menindaklanjuti dan mengembalikan ke wilayahnya masing-masing. Mereka dipulangkan ada yang menggunakan bis dan ada yang melalui pesawat.

Ia menyebut, 81 PMI sudah berada di Polda Sumut selama 10 hari. Mereka dibawa ke Polda usai diselamatkan para nelayan dan polisi setelah kapal yang hendak membawa mereka ke Malaysia karam.

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan delapan orang tersangka. Mereka dijerat Pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedelapannya ialah anak buah kapal (ABK) dan agen pemberangkatan PMI Ilegal ke Malaysia.

Sebelumnya, sebuah kapal pengangkut 86 pekerja migran ilegal bocor hingga akhirnya karam di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sabtu (19/3/2022). Akibatnya, dua orang tewas tenggelam dan sisanya selamat.

Terhadap tersangka polisi mengenakan Pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 dan tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Subsider 83 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman penjara 10 tahun. (red)