spot_img
Jumat, April 24, 2026
Beranda BERITA VIDEO 8 ORANG NARAPIDANA DI LAPAS KELAS IIB LUMAJANG MENDAPAT REMISI HARI RAYA...

8 ORANG NARAPIDANA DI LAPAS KELAS IIB LUMAJANG MENDAPAT REMISI HARI RAYA NATAL

216

LUMAJANG – Sebanyak delapan dari 10 narapidana beragama nasrani di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diusulkan untuk mendapatkan remisi Hari Raya Natal.

Sedangkan, dua orang lainnya belum bisa diusulkan, lantaran belum memenuhi persyaratan administratif, yakni minimal sudah menjalani hukuman di lapas selama enam bulan. Para warga binaan, masing-masing diusulkan memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan selama satu bulan.

Rencananya, pengumuman nama yang menerima remisi akan disampaikan pada 25 Desember bertepatan dengan hari raya natal.

Lebih lanjut, Edi juga menyampaikan alasannya memberikan kesempatan pada warga binaannya untuk merayakan natal tahun ini di aula lapas, karena belum adanya fasilitas tempat ibadah untuk umat nasrani sehingga menjadikan para warga binaan ini tidak bisa merayakan natal dengan suasana khas gereja.

Ia berharap, dengan perayaan natal tahun ini, para warga binaan bisa selalu menjaga situasi aman di lapas, dan juga tifak melakukan pelanggaran di dalam lapas agar bisa diusulkan untuk mendapat remisi.