Sukabumi – ย Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkapย pelaku curanmor di kawasan Sukabumi. Barang bukti telah ada di tangan penyidik meliputi 16 motor curian. Barang bukti tersebut didapatkan dari pengungkapan kasus di 3 daerah. Yaitu, Lembursitu, Sukalarang,ย dan Gunung Puyuh.
Satreskim melakukan pers release pada Selasa (1/3/2022) terkait dengan pengungkapan tindak pidana curanmor. Penemuan kasus tersebut telah polisi lakukan selama 10 hari. Yaitu pada 17-26 Februari 2022 10 hari. Pengungkapan tersebut dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2022.
Kasus di daerah Lembursitu, Sukalarang, dan Gunung Puyuh dilaporkan langsung ย oleh polisi. Dari 3 laporan polisi tersebut, tertangkap 5 pelaku, LI, MM alias K, A, AR alias O, N alias Y, RS alias G. Dari lima tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa motor 16 unit, 2 buah kontak asli, dan beberapa barang bukti lainnya.
Tersangka mendapat ancaman hukuman sesuai pasal 363 KUHP, kurang lebih 7 tahun hukuman penjara pasal pemberatan. Saat ini pelaku aman di kantor Polres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan selanjutnya. (red)







