spot_img
Rabu, Mei 6, 2026
Beranda BERITA VIDEO 3579 WANITA JADI JANDA BARU DI KOTA BEKASI

3579 WANITA JADI JANDA BARU DI KOTA BEKASI

236

BEKASI – Beginilah suasana di Pengadilan Agama Kota Bekasi, Jawa Barat. Hampir setiap hari di bagian pendaftaran perkara kasus perceraian suami-istri terlihat ramai. Dari data di Pengadilan Agama Kota Bekasi sepanjang tahun 2022, kasus gugatan perkara perceraian meningkat hingga 13.5 persen.

Pengadilan Agama Kelas 1A mencatat sedikitnya pada akhir tahun 2022, sebanyak 5921 perkara yang masuk. Dari jumlah itu, sebanyak hampir 3579 kasus cerai gugat yang dilakukan oleh istri, 1303 di antaranya kasus cerai talak yang dilakukan suami.

Humas Pengadilan Agama Kota Bekasi, Uman mengatakan, dari perkasus cerai tersebut paling banyak adalah faktor perselisihan dan pertengkaran. Selain kasus perceraian, pihak Pengadilan Agama Kota Bekasi juga menerima berbagai permohonan, seperti permohonan untuk poligami, izin permohonan penetapan ahli waris, hingga permohonan asal usul anak. Faktor perselisihan dan pertengkaran diduga imbas pandemi COVID-19 lalu.

Uman menambahkan, dari data yang tercatat, faktor yang menyebabkan perceraian selain perselisihan, dan pertengkaran juga faktor ekonomi. Faktor lainnya adalah meninggalkan salah satu pihak 180 perkara, KDRT 17 perkara, hingga pemicu murtad 13 perkara.