
TULUNGAGUNG, JAWA TIMUR – Polres Tulungagung berhasil mengamankan tiga satwa dilindungi, termasuk dua ekor buaya dan satu ekor landak, di salah satu rumah warga di kawasan Lingkungan 9 RT. 02 RW. 02 Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsyad Khadafi, melalui Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur, menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 14 November 2023, Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Tulungagung mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga memelihara satwa yang dilindungi oleh undang-undang.
Selanjutnya, pada tanggal 20 November 2023, sekitar pukul 12.00 WIB, Unit Pidsus bersama dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memastikan jenis-jenis satwa yang ada di rumah tersangka HN. Hasil pemeriksaan BKSDA membenarkan bahwa satu ekor buaya muara, satu ekor buaya Irian, dan satu ekor landak Jawa yang ada di rumah tersangka termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi.
Awalnya, tersangka HN melakukan komunikasi dengan penjual melalui pesan inbox Messenger, kemudian melanjutkan dengan nomor telepon, namun HN tidak lagi menyimpan nomor penjualnya. Satwa-satwa tersebut dibeli oleh HN dengan cara cod (cash on delivery) dan pertemuan dilakukan di Penyeberangan Tambangan Desa/Kecamatan Ngunut. Buaya Irian dan buaya muara dibeli dengan harga masing-masing Rp. 250.000,-, sedangkan landak Jawa dibeli dengan harga Rp. 150.000,-.
Motif pelaku, tersangka HN, memelihara satwa-satwa tersebut adalah sebagai hobi, karena di rumahnya juga masih banyak satwa-satwa jenis lain yang tidak termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu ekor buaya Irian (Crocodylus novaeguineae) berukuran kurang lebih 2 meter dengan berat 50 kg, satu ekor buaya muara (Crocodylus porosus) berukuran kurang lebih 1 meter dengan berat 25 kg, dan satu ekor landak Jawa (Hystrix javanica) berukuran 50 cm dengan berat 5 kg.
Tersangka HN dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Pelanggaran ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-.
Sementara itu, Andik, S, Kepala Seksi Konservasi Wilayah Kediri Balai Besar KSDA Jatim, menjelaskan bahwa ada tiga jenis hewan yang dilindungi dalam kasus ini, yaitu buaya Irian, buaya muara, dan landak Jawa.
Rencananya, satwa-satwa ini akan dititipkan. Setelah mendapat pengawasan dari penyidik, buaya akan dititipkan di Predator Park Batu, sementara landak akan dititipkan di Jatim Park.







