spot_img
Selasa, Desember 3, 2024
Beranda Hukum dan Ham 19 WNI Ditahan di Johor Bahru

19 WNI Ditahan di Johor Bahru

179

Kuala Lumpur – Sebanyak 19 orang warga negara Indonesia (WNI) masuk tahanan imigrasi Malaysia. Mereka terdiri dari satu calo dan 18 pekerja migran ilegal. Selain itu ada satu  calo bekas pegawai setempat juga tertahan Imigrasi Malaysia di Johor Bahru.

Menindaklanjuti penangkapan 19 orang WNI pada “OPS Selundup” 20 Agustus 2021, KJRI Johor Bahru telah berkoordinasi dengan JIM di Negeri Johor. Menurut informasi para WNI dalam keadaan baik serta masih dalam proses karantina sambil menunggu hasil tes PCR.

“KJRI Johor Bahru akan memberikan pendampingan kekonsuleran serta memastikan proses hukum bagi WNI tertangkap. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Malaysia. Sekiranya perlu adanya bantuan hukum, KJRI Johor Bahru akan memberikan pendampingan ‘retainer lawyer’ bagi 18 korban WNI” kata Konjen KJRI Johor Bahru, Sunarko.

Dirjen JIM Indera Khairul Dzaimee dalam pernyataan pers di Putrajaya, Minggu, mengatakan “Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) telah berhasil menumpaskan sindikat. Tepatnya satu sindikat penyeludupan migran dalam operasi. Khusus ‘Ops Selundup’ yang terlaksana di kawasan Tanjung Sedili, Kota Tinggi, Johor.”

Ia mengatakan operasi tersebut berlangsung pada 20 Agustus 2021 oleh pasukan pegawai imigresen dari Bagian Intelijen dan Operasi Khusus dengan bantuan daripada Angkatan Tentara Malaysia (ATM).

“Dalam operasi ini, dua orang dalang telah berhasil masih tahanan yang melibatkan seorang bekas PNS berumur 33 tahun dan seorang lelaki warga negara Indonesia berusia 35 tahun,” katanya.

Ketika operasi berlangsung, ujar dia, para migran yang tertangkap sedang diangkut dengan menggunakan tiga kendaraa. Masing-masing mendapat bantuan kedua calo tersebut. Seorang pemandu berhasil melarikan diri.

Modus operandi sindikat tersebut menjalin kerja sama dengan calo atau yang menyeludup migran dari Indonesia dan mendarat di pantai sekitar Negeri Johor.

“Tekong darat akan menyediakan pengangkutan untuk mengangkut migran-migran. Hal ini berkenaan sebelum tersampaikan kepada majikan. Biaya oleh sindikat kepada migran untuk diselundupkan masuk ke Malaysia adalah antara RM800.00 (Rp2,7 juta) hingga RM1,500.00 (Rp5,1 juta) per orang,” katanya.

Sebanyak 18 orang migran yang tertangkap itu akan masuk proses di bawah Pasal 6(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63. Hal ini karena memasuki Malaysia tanpa suatu izin yang sah.

“Mereka bisa mendapat hukuman penjara tidak melebihi 15 tahun. Mereka juga dapat hukum denda, atau kedua-duanya. Semua sedang masuk tahanan di Depo Imigrasi,” katanya. (Antara/as/ed.zl/*)