
BLITAR, MADUTV – Sebanyak 21 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Blitar segera dipulangkan ke daerah asalnya.
Hal ini diungkapkan Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar Bambang Dwi Purwanto saat dikonfirmasi soal perkembangan kasus TPPO yang terjadi di wilayah Kecamatan Wlingi tersebut.
Bambang mengatakan, para calon TKI yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut telah diserahkan ke Kementerian Sosial RI melalui Sentra Efata Kupang. Sementara tiga orang diantaranya yang awalnya tidak mau pulang, usai mendapatkan pengarahan dari Polres Blitar bersedia untuk mengikuti arahan dari Sentra.
“Mareka akan transit di dekat bandara untuk selanjutnya hari Selasa akan flight menuju Kupang mengikuti prosedur pelayanan dari Sentra,” ujar Bambang, Senin (29/7/2024).
Bambang menambahkan, untuk dua orang dari Provinsi Bali telah diambil oleh UPT PPA Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya akan diantarkan pulang ke rumahnya.
Sementara untuk satu orang dari Sulawesi Utara diserahkan ke UPT PPA Kabupaten Blitar untuk difasilitasi di rumah aman sambil menunggu penjemputan oleh UPT PPA Provinsi Jawa Timur yang selanjutnya direunifikasi oleh Kementerian Sosial RI.
Pada sebelumnya, sebuah rumah kos di Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar digerebek polisi. Hal itu, usai Satreskrim Polres Blitar mendapatkan informasi bahwa rumah kos tersebut dijadikan tempat penampungan calon TKI ilegal.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan, ada 27 orang yang berada di rumah kos tersebut. Mereka adalah 26 calon TKI ilegal dan 1 pemilik rumah kos.
“Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) ini berawal dari informasi warga bahwa di Wlingi ada penampungan TKI ilegal berupa kosan. Setelah kami lakukan penggrebegan ditemukan total ada 26 calon TKI ilegal dan 1 orang pemilik kos,” kata Febby.(Suk)







