
Gresik, 12 April 2023 – Sosialisasi zakat profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Gresik terus digencarkan. Pada Rabu (12/04), Wakil Bupati Gresik Hj. Aminatun Habibah dan Ketua Baznas Gresik H. Muhammad Mujib memaparkan keuntungan zakat profesi di Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.
Salah satu keuntungan yang ditekankan adalah adanya tabungan dalam berzakat mandiri. Yakni, zakat profesi yang disetorkan instansi kepada Baznas dapat ditarik kembali sewaktu-waktu, dengan batas maksimal satu tahun.

Wabup Aminatun Habibah menjelaskan bahwa penyaluran zakat dapat dilakukan secara mandiri, seperti melalui Puskesmas. Hal ini memungkinkan untuk mengambil kembali zakat yang telah disetorkan guna disalurkan sesuai kebutuhan. Misalnya, bila ada pasien yang memerlukan zakat, dapat diambil dari tabungan tersebut.
Lebih lanjut, instansi yang telah menyetorkan zakat dapat memberikan rekomendasi kepada para mustahik (penerima zakat). Dengan demikian, program peningkatan ekonomi masyarakat melalui Baznas dapat berjalan secara maksimal.
H. Muhammad Mujib, Ketua Baznas Gresik, mengkonfirmasi pernyataan Wabup Gresik dan menambahkan bahwa distribusi zakat tidak harus melalui Baznas. Namun, instansi wajib melaporkan distribusi zakat kepada Baznas atau lembaga terkait lainnya.
“Dalam distribusinya (zakat) tidak wajib melalui Baznas. Tergantung keinginan dari muzakki (pemberi zakat). Zakat dapat disalurkan kepada orang terdekat atau lainnya dengan catatan adanya laporan kepada Baznas,” ucap H. Mujib.
Ia juga mengingatkan bahwa kategori zakat profesi didasarkan pada hukum zakat perniagaan, bukan zakat pertanian. Hal ini penting untuk dipahami oleh seluruh masyarakat, khususnya ASN di Kabupaten Gresik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, Mukhibatul Khusnah, menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban bersama sebagai ASN. Ia berharap, ke depannya Dinkes Gresik dapat meningkatkan kemampuannya dalam berzakat.







