Usai Lebaran Tilang Elektronik Mulai di Berlakukan

150

Blitar – Disampaikan Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto saat memberikan pemaparan ke sejumlah awak media,  kendaraan yang  melanggar lalu lintas akan terekam sistem ETLE atau elektronik tilang secara otomatis.

Pemberlakuan sistem tilang elektronik akan resmi dimulai usai lebaran besok agar masyarakat, terutama pengguna jalan mengetahui program ini, maka program tilang elektronik gencar disosialisasikan mulai April ini.

Data dari pelanggaran akan tetap dikirim ke pelanggar lalu lintas, namun masih sebatas sosialisasi. Seringnya pelanggaran dilakukan, maka surat ijin mengemudi dari pelanggar lalu lintas dapat dicabut.

Sementara, tiga titik yang menggunakan kamera sistem tilang elektronik yaitu simpang tiga Herlingga, simpang tiga Pakunden Jl. Tanjung dan simpang tiga Plosokerep Jl. Kenari Kota Blitar. Sistem elektronik tilang ini diharapkan mampu menekan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengguna jalan. (sr)