Dompu – Polisi menangkap dua warga terduga penyelundupan setengah ons narkoba jenis sabu ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu Inspektur Polisi Satu Abdul Malik melalui sambungan telepon, Jumat (18/3/2022) mengatakan, keduanya diketahui kakak adik ini ditangkap berdasarkan laporan Kepala Lapas Kelas II B Dompu dalam laporannya, penyelundupan sabu seberat 63,36 gram yang terungkap pada Kamis (17/3) sore.
Saat itu, petugas lapas memeriksa antaran barang pelaku perempuan berinisial SR (26) untuk salah seorang narapidana. Petugas menemukan plastik hitam dalam tumpukan barang bawaan SR. Karena curiga dengan isinya berupa serbuk kristal putih diduga sabu, petugas langsung menghubungi Kepala Lapas Kelas II B Dompu dan informasi tersebut tersampaikan ke Abdul Malik.
Dengan temuan tersebut, SR kemudian ditangkap bersama seorang pria berinisial MH (35). Abdul mengatakan, MH ditangkap karena mendampingi SR. Dari hasil pemeriksaan terungkap, MH dan SR mengaku kerap mengantarkan barang bawaan untuk seorang narapidana lapas berinisial Z.
Dari pengakuan itu, terungkap peran MH menerima barang tersebut dari perempuan berinisial N, asal Kelurahan Bali Satu, Kabupaten Dompu. Kemudian, Malik bersama anggotanya langsung melakukan pengembangan ke rumah N yang berada di Bali Satu. Malik mengatakan bahwa pihaknya kini masih terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. (red)