
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, beranggapan kebijakan larangan Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk Indonesia sudah sepatutnya menjadi ketetapan di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi saat ini. Pasalnya, beberapa kasus Covid-19 di Indonesia terjadi karena kelonggaran pengawasan terhadap kedatangan warga negara asing (WNA).
“Memang sudah saatnya ada kebijakan seperti ini. Mengingat beberapa kasus di Indonesia merupakan akibat longgarnya pengawasan terhadap WNA yang masuk,” papar Sahroni, Jumat (23/7/2021).
Secara tegas Sahroni, juga berharap kebijakan pemerintah menutup pintu masuk bagi TKA selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung secara adil dan tidak pandang bulu. “Saya harapkan aturan ini berlaku tanpa pandang bulu. Bagi TKA dari perusahaan kecil maupun besar seperti tambang,” ujar Sahroni.
Ia meminta aturan terkait larangan tersebut menjadi ketetapan yang jelas dan segera dapat tersosialisasikan kepada warga dengan baik. Hal ini agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan industri. Meskipun terlambat, pemerintah baru saja mengambil kebijakan menutup pintu bagi TKA masuk wilayah Indonesia selama masa PPKM. Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 yang diteken oleh Yasonna Laoly pada 21 Juli 2021.
Dalam beleid itu, TKA menjadi salah satu pihak yang terkecualikan untuk masuk ke Indonesia. Padahal sebelumnya, izin masih berlakui bagi pekerja asing yang bertugas di proyek strategis nasional. Meskipun demikian, ia menerangkan bahwa aturan tersebut akan mulai berlaku dua hari ke depan sejak penerbitan.
Menurut politisi Fraksi NasDem ini, perlu masa transisi sejak adanya pengumuman. Menurutnya, setiap kebijakan yang berurusan dengan kedatangan orang asing membutuhkan jeda waktu. Keputusan tersebut, kata dia, telah dikoordinasikan dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. (eko/es)







