Tulungagung – Satgas gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, menggelar operasi yustisi dan sidang di tempat. Dalam operasi ini, sanksi berlaku terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Hari ini operasi terlaksana di Jalan Raya Ngantru Kediri. Tepatnya di Depan Kantor Kecamatan Ngantru. Dari hasil operasi, masyarakat yang melanggar selanjutnya mengikuti sidang di tempat. Mereka mendapatkan sanksi denda sebesar 25.000 rupiah.
Dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Bali, Satgas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, menggelar operasi yustisi. Operasi ini terlaksana oleh gabungan TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, dan pengadilan serta kejaksaan.
Petugas menghentikan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan atau tidak menggunakan masker. Selanjutnya, ia mendapat teguran untuk menggunakan masker.Tidak hanya itu, pelanggar juga harus mengikuti sidang di tempat. Selanjutnya ia harus menerima sanksi denda sebesar dua puluh lima ribu rupiah.
Dari hasil operasi, sebanyak 24 orang melanggar prokes saat terjaring razia operasi yustisi. Kegiatan operasi yustisi ini terpantau langsung oleh bupati Tulungagung, Maryoto Birowo bersama dandim, kapolres, dan kepala kejaksaan negeri Tulungagung.
Menurut Bupati, Kabupaten Tulungagung saat ini tengah meneggakkan disiplin protokol kesehatan ketat. Status darurat masa pandemi Covid-19 harus masyarakat pahami agar jumlah kasus makin menurun. (dv)







