Trenggalek – Setelah terlaksana serangkaian penyelidikan terhadap pelaku pembacokan oleh tukang becak terhadap temannya sendiri, kini telah terkuak motif tersangka melakukan perbuatan tersebut. Satreskrim Polres Trenggalek telah berhasil membongkar motif pelaku pembunuhan seorang tukang becak oleh teman seprofesinya.
Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera, menjelaskan motif pelaku membacok rekannya di alun alun Kabupaten Trenggalek karena tersinggung.
Berawal saat tersangka TG 58 tahun, warga Desa Tempuran, Kecamatan Sawo, Kabupaten Ponorogo, mangkal di depan ATM yang ada di kawasan alun-alun Trenggalek. Kemudian, korban TKR warga Klampisan, Kelurahan Surodakan, datang dengan becaknya dan meminta tersangka pergi sambil menabrakkan becaknya ke becak tersangka.
Korban juga mengancam tersangka menggunakan gunting hingga terjadi cekcok antar keduanya. Emosi, akhirnya tersangka mengambil sabit di becaknya. Membacokkannya ke korban hingga meninggal dunia.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit becak, sabit, gunting, dan sejumlah barang bukti lainnya. Akibat perbuatannya ini tersangka terjerat dengan pasal, 338 KUHP pidana subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (wn)







