Tingkatkan Kapasitas Wartawan, LPDS Gelar UKW

144

Banyuwangi – Sesuai amanat Undang Undang pokok Pers Nomor 40  Tahun 1999. Untuk menuju wartawan yang berkompeten, profesional sesuai kode etik jurnalistik. Dewan pers melalui lembaga LPDS sebagai lembaga penguji, menggelar uji kopentensi wartawan.

Dewan pers melalui lembaga pers Dr. Soetomo (LPDS) menggelar uji kompetensi wartawan (UKW). Kegiatan UKW bertempat di hotel yang berada di wilayah Banyuwangi, di ikuti sebanyak 36 peserta dari berbagai kota di Jawa Timur.

Dalam uji kompetensi wartawan (UKW) jenjang yang di buka meliputi jenjang utama, madya dan muda terlaksana selama 2 hari pada 29-30 Oktober 2021.

Ketua komisi penelitian pendataan dan ratifikasi dewan pers ahmad djauhar mengatakan, tujuan pelaksanaan UKW ini untuk meningkatkan kapasitas, kualitas dan profesionalitas wartawan.

Ia berharap para wartawan yang telah ternyatakan kompeten, harus bisa mempertanggung jawabkan predikat mereka sebagai wartawan yang tersertifikasi, dalam tugas jurnalistik mereka sehari-hari, menjadi jurnalis yang profesional dan bekerja sesuai kode etik jurnalis (kej).

Sementara ketua tim penguji LPDS Lestantya R Baskoro mengungkapkan, ada keuntungan tersendiri bagi peserta yang lulus UKW jebolan LPDS. Mereka otomatis menjadi alumni dan keluarga besar LPDS yang berdiri sejak 1988.

Selain itu, mereka juga akan mendapatkan bantuan hukum dari LPDS jika suatu saat mengalami masalah hukum terkait karya jurnalistik. Sebab pengakuan, profesi wartawan memang tak lepas dari masalah-masalah hukum terkait hasil karyanya.

Dirinya menambahkan, apabila terjadi benturan hukum siap memberi bantuan pendampingan, asalkan selama apa yang dilakukan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Dari 36 perserta yang mengikuti UKW, 35 orang berhasil dinyatakan lulus dan berhak menyandang status sebagai jurnalis yang berkompeten. (aw)