spot_img
Sabtu, April 18, 2026
Beranda Jawa Timur Timsus Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Ratusan Ton Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Timsus Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Ratusan Ton Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

207

Nganjuk – Jajaran Timsus Gabungan Polres Nganjuk, berhasil membongkar kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang meresahkan para petani. Dari hasil ungkap kasus, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti 111.5 ton pupuk subsidi pemerintah berbagai jenis. Seperti Urea, Za Phonska, dan SP36. Pupuk bersubsidi tersebut diperoleh dari bebepa wilaya Jawa Timur dan ditimbun di sebuah rumah kosong di wilayah Kabupaten Ngawi.

Ketiga tersangka berinisial RHNP dan L diduga menyalahgunakan distribusi pupuk bersubsidi. para tersangaka ini diketahui menjual pupuk bersubsidi dengan harga non-subsidi kepada pembeli di luar dari kelompok tani.

Kronologi terungkapnya kasus ini berawal dari banyaknya laporan masyarak terkait kelangkaan pupuk yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Nganjuk. Bedasarkan laporan tersebut, Polres Nganjuk langsung membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, 6 Januari 2022 lalu, timsus Polres Nganjuk berhasil mengamankan 1 tersangka berinisial R yang terbukti menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai peruntukannya di wilayah Kecamatan Tanjunganom. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sebanyak 4 ton pupuk bersubsidi yang disimpan di dalam gudang.

Dari pengembangan kasus, timsus Polres Nganjuk kembali mengamankan  1 tersangka berinisial HNP saat mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton dari wilayah Kabupaten Ngawi untuk dibawa ke Nganjuk. Pupuk yang diangkut HNP ini merupakan pesanan dari tersangka L, warga Desa Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang menjelaskan, para tersangka melakukan penyalahgunaan dengan menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan anggota kelompok tani sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).

Pihaknya menyayangkan kasus penyalahguanaan pupuk bersumbsidi ini. Dimana para petani sedang kesulitan mencari pupuk di tengah kuota pupuk bersubisid yang terbatas, justru dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggungjawab demi keuntungan pribadi.

Sementara itu, Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polres Nganjuk dalam membongkar jaringan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Menurutnya, kerja keras jajaran Polres Nganjuk tersebut menjadi jawaban atas masalah kelangkaan pupuk bersubsidi selama beberapa waktu terakhir.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal UU darurat no. 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi dan Pasal Permendag RI Nomor 15 Tahun 2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman penjara maksimal dua tahun penjara. (sh)