
Surabaya – Timsus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, bongkar perdagangan alat kesehatan (tabung oksigen) di Sidoarjo. Atas peristiwa ini, polisi menangkap dua orang tersangka pada hari Jumat 9 Juli 2021. Kedua tersangka yang berhasil polisi amankan, yakni AS dan TW.
Kedua tersangka ini mempunyai peran masing-masing. Tersangka AS, membeli tabung oksigen dari PT NI dengan harga 700.000 rupiah dan menjualnya kembali ke pembeli FR dengan harga 1.350.000 rupiah. Padahal harga eceran tertinggi adalah 750.000. Sehingga, tersangka AS dan TW memperoleh keuntungan setiap tabung oksigen sebesar Rp 650.000.
Tersangka AS dalam menjalankan aksinya mendapat bantuan tersangka TW. TW tak lain adalah adik kandung AS sendiri. Tersangka TW memasarkan tabung oksigen melalui media sosial (Facebook) dan juga Whatshapp grup. Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta, menjelaskan bahwa dalam Operasi Aman Nusa telah melakukan kegiatan pengecekan penjaminan ketersediaan obat-obatan, ketersediaan oksigen, dan penyaluran bantuan sosial.
“Dari tugas itu, Polda Jatim mendapatkan informasi adanya dugaan penyaluran oksigen. Kami dari satgas bekerjasama dengan pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan untuk memastikan ketersediaan oksigen. Bahkan berkaitan dengan kelancaran distribusi dan stabilitas harga,” jelas Irjen Nico Afinta, Senin (12/7/2021) siang.
Tim Satgas Polda Jatim mendapatkan informasi bahwa ada penjualan tabung oksigen di atas harga eceran tertinggi. Padahal dalam situasi sekarang, banyak masyarakat yang membutuhkan oksigen. Khususnya masyarakat yang sakit Covid-19. Dengan adanya laporan tersebut, Polda Jatim melakukan pendalaman dan berhasil menyita 129 tabung oksigen. Sejumlah tabung oksigen ini berada di Sidoarjo. Kemudian tim Satgas Gakkum mendapatkan nama tersangka di media sosial (Facebook). “Kami menghimbau agar masyarakat tidak membeli tabung oksigen untuk bahan oksigen simpanan atau pun obat-obatan untuk mereka simpan. Terlebih lagi untuk dijual kembali,” ucap Kapolda Jatim.
Sementara untuk tersangka masih terus melalui proses pendalaman. Barang bukti berupa tabung oksigen akan tim serahkan kepada distributor kembali. Para pelaku akan mendapat jeratan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (me)







