Deliserdang – Diduga tidak mengantongi izin operasional, tim gabungan mendatangi diskotik Sky Garden di Dusun Tujuh, Tanjung Pamah, Kutalimbaru, Deli Serdang.
Kedatangan tim gabungan ini untuk melakukan penyegelan terhadap Sky Garden yang dinilai belum memiliki beberapa izin untuk beroperasi.
Ratusan petugas pihak pemerintah provinsi Sumatera Utara, TNI-Polri dari Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara berada di diskotik Sky Garden di Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Penyegelan dan penutupan diskotik sky garden ini dilakukan dengan mengelas pintu masuk ruangan dengan menggunakan besi.
Setelah melakukan penyegelan dan penutupan, petugas menyisir barak-barak yang diduga sebagai lokasi transaksi dan penggunaan narkotika yang tidak jauh dari lokasi diskotik Sky Garden.
Petugas membakar barak-barak yang disinyalir sebagai tempat lokasi para pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kasat pol PP Pemprov Sumut, Tuahta Ramajaya saragih mengatakan, penyegelan ini sesuai dengan surat perintah tugas dari pihak pemerintah.
Sky Garden diketahui tidak memiliki izin operasional, sehingga tim gabungan berhak melakukan penyegelan agar tidak beroperasi sementara waktu.
Sky Garden diduga telah melanggar perda Kabupaten Deliserdang Nomor 7 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum sesuai dengan pasal 30 (1) dan pasal 59 (1).
Selain itu, peraturan bupati Deliserdang Nomor 1018 tahun 2012 tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang tertuang di pasal 13. (hm)







