spot_img
Jumat, Mei 8, 2026
Beranda HUKUM & KRIMINAL Aset Vital PLN Dicuri, Pelaku Keliling Madiun Menyamar sebagai Petugas PLN

Aset Vital PLN Dicuri, Pelaku Keliling Madiun Menyamar sebagai Petugas PLN

0
Foto : Polisi Menunjukkan Barang Bukti Hasil Kejahatan Tersangka Pencurian aset vital milik PLN.

MADUTV, MADIUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset vital milik PT PLN. Pelaku mencuri busbar atau plat tembaga serta aki pada panel travo gardu listrik dengan cara menyamar sebagai petugas PLN.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Madiun, Jumat (8/5/2026). Tersangka berinisial IVCI (43), warga Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, diamankan setelah diduga kuat melakukan pencurian di sejumlah lokasi gardu PLN.

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengatakan modus pelaku terbilang rapi. Tersangka datang ke gardu listrik dengan berpura-pura melakukan perbaikan, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

“Tersangka menyamar sebagai petugas PLN saat beraksi. Dari hasil pengembangan, pelaku telah melakukan pencurian di puluhan lokasi. Kami masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain serta jaringan penadah,” ujar AKBP Kemas.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari PLN UP3 Madiun Unit Layanan Pelanggan Dolopo pada 6 Mei 2026. Pencurian diketahui terjadi sejak 1 hingga 6 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Wungu, Dagangan, dan Dolopo.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah beraksi di 24 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Madiun. Rinciannya, delapan TKP di Balerejo, tiga TKP di Pilangkenceng, delapan TKP di Saradan, tiga TKP di Wonoasri, satu TKP di Mejayan, dan satu TKP di Kota Madiun. Tersangka juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di Bojonegoro dan Ponorogo.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo, menambahkan tersangka ditangkap pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir Jalan Raya Madiun–Surabaya, Desa Ngepeh, Kecamatan Saradan.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, helm, tas, ponsel, alat perkakas seperti tang, kunci, cutter, serta uang tunai hasil kejahatan.

Manager PLN UP3 Madiun, Purwanto, menyebut total kerugian material akibat pencurian tersebut mencapai Rp179.250.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum, terutama gardu listrik, dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan. (Rie)