spot_img
Jumat, April 24, 2026
Beranda Blitar Tiga Bulan, Bea Cukai Blitar Ungkap Puluhan Kasus Peredaran  Rokok  dan Miras...

Tiga Bulan, Bea Cukai Blitar Ungkap Puluhan Kasus Peredaran  Rokok  dan Miras Ilegal

269
Foto Suko Ramadhan Jurnalis MaduTV Nusantara

Blitar – Hanya dalam waktu tiga bulan di  triwulan pertama tahun 2022, Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Dan  Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Blitar mengungkap 57 kasus peredaran rokok dan minuman keras ilegal.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Blitar Thomas Edi Purwanto mengatakan, dari 57 pengungkapan tersebut  potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Barang sitaan yang diamankan adalah 136 ribu batang rokok ilegal, 208 gram tembakau iris illegal, dan 225 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Thomas menambahkan, barang-barang seperti rokok dan minuman keras ilegal ini ditemukan di pertokoan di wilayah  Tulungagung, Blitar Raya, dan Trenggalek. Sejauh ini pihaknya hanya memberikan surat teguran dan penyitaan barang, karena penjual mengaku hanya dititipi barang untuk dijual.

Lebih jauh, Thomas menyebut, saat ini rokok ilegal yang disita paling banyak ditemukan di wilayah Blitar Raya. Sehingga untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal, pihaknya terus mengintensifkan razia. (sr)