KEDIRI, MADUTV – Tidak menginginkan adanya tindakan Korupsi maupun Permufakatan Jahat didalam Pengelolaan APBD ( Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ) Kota Kediri 2025 ini, Puluhan massa dari Perkumpulan Sahabat Boro Jarakan ( SaRoJa ) Kediri yang langsung di Komandani Dewan Pengawasnya Supriyo mendatangi Kantor Kejaksaan Kota Kediri serta siap berkolaborasi memberikan data maupun informasi apapun berkaitan dengan penganggaran Rancangan APBD maupun APBD 2025 yang telah disahkan.
Supriyo yang juga mantan aktivis 1998 bersama anggotanya ditemui oleh Kasubsi Pidana Khusus, Humas Kejaksaan maupun Bagian Pidana Umum Kejaksaan Kota Kediri. Dalam kedatangannya tersebut , selain menanyakan terkait penanganan KONI, pihaknya juga meminta Kejaksaan untuk menyelidikan indikasi yang dicurigainya terjadi dugaan pemufakatan jahat atas perubahan status BPR Kota Kediri yang awalnya Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan, karena kondisi BPR Kota Kediri dianggapnya belum stabil kondisi keuangannya hingga NPL tinggi, ditambah lagi terbongkarnya kasus korupsi atas praktek pinjaman fiktif yang melibatkan sejumlah pihak dari eksternal dan internal BPR Kota Kediri termasuk Mantan Direkturnya yang sudah disidangkan bahkan diputus bersalah.
“selain hal itu, kami juga memberikan masukkan dan pemaparannya kepada Kejaksaan atas penganggaran APBD 2025 yang bisa juga nantinya dikorupsi maupun penganggarannya ada pemufakatan “jahat” dari sejumlah Satuan Kerja di Pemerintah Kota Kediri.Intinya jangan sampai dikorupsi seperti data data APBD APBD sebelumnya (2023-2024),” tegas Supriyo mantan aktivis 1998 di Kantor Kejaksaan,Senin (3/2/2025).
Sementara itu Kasipidsus Nurngali melalui Kasubsi Pidana Khusus Irfan yang mewakili menemui Saroja mengaku, sejauh ini kedatangan temen temen Saroja untuk menanyakan terkait tindak lanjut kasus BPR Kota Kediri dan Siap menjalin kolaborasi atas masukkan untuk disampaikan ke pimpinan.
“Untuk kasus BPR Kota Kediri sudah disidangkan dan terakhir mantan Direkturnya sudah diputus dan kini menunggu ganti kerugian Negara atas putusan yang sudah.Sedangkan kasus KONI sudah terus didalami serta masih menunggu Audit BPKP untuk tindakan selanjutnya,” terangnya.
Usai dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri Supriyo Dewan Pengawas SaroJa juga menekankan jika sampai tidak ada janji walikota yang direalisasikan dalam 100 hari kerjanya, dirinya tidak segan-segan akan menebarkan berbagai macam pengaduan Masyarakat dari berbagai kegiatan yang kami duga bagian dari Tindak Pidana Korupsi di periode sebelumnya. (Ef)