Bandung – Secara bertahap, pemerintah sudah melonggarkan kebijakan terkait kewajiban tes antigen dan PCR, bagi warga masyarakat yang akan melakukan perjalanan jarak jauh. Salah satunya PT angkasapura II Bandara Husein Sastranegara Bandung, yang mulai menghapus aturan wajib tes antigen dan PCR sebagai syarat wajib perjalanan. Kebijakan itu diterapkan sesuai surat edaran satgas Covid-19 nomor sebelas tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Mengikuti kebijakannya dari satgas Covid-19, pt angkasapura dua mulai memberlakukan kebijakan penghapusan tes antigen atau PCR sebagai syarat wajib perjalan udara, di Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung. Biasanya, di salah satu sudut bandara tersedia pemeriksaan antigen dan PCR, namun kini aktivitas pengecekan Covid-19 nampak sepi.
Kebijakan penghapusan tes antigen dan PCR ini diberlakukan menyusul terbitnya surat edara nomor 11 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Dalam surat edaran tersebut, calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap atau dosis kedua tidak diwajibkan untuk melakukan tes antigen maupun PCR.
Saat ini, PT angkasapura dua bandung tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, untuk menentukan skema apa yang akan diberlakukan agar pergerakan para pelaku perjalanan masih dapat terawasi guna meminimalisir penyebaran Covid-19.
Aturan baru tersebut, disambut baik oleh para calon penumpang pesawat, karena dapat memudahkan pergerakan dalam melakukan perjalanan, serta meringankan biaya tambahan yang biasanya dikeluarkan oleh para calon penumpang.
Dengan terbitnya surat edaran satgas Covid-19 tersebut, dihaparkan mampu mmepercepat pemulihan industri penerbangan domestik khusus di bandara husein sastra negara bandung, yang sebelumnya sempat terpuruk akibat dampak berkepanjangan Covid-19. (red)







