Terungkap, Bayar Cewek Michat Dengan Uang Palsu, Polisi Bongkar Peredarannya

435

Sidoarjo – Polisi berhasil membekuk tiga tersangka dalam kasus peredaran uang palsu di Sidoarjo, Jawa Timur. Ketiga tersangka tersebut, RB (24 tahun), MIA (31 tahun), dan EJ (36 tahun), merupakan pemakai, pengedar, hingga pembuat uang palsu. Mereka ditangkap polisi di tiga lokasi berbeda di Sidoarjo.

Kasus peredaran uang palsu ini terungkap setelah salah satu tersangka menggunakan uang palsu untuk memesan wanita panggilan melalui aplikasi MiChat. Setelah mengetahui bahwa uang yang digunakan adalah uang palsu, wanita panggilan tersebut melaporkan kejadian ini kepada polisi. Dari laporan tersebut, polisi berhasil menangkap para tersangka dan mengembangkan kasus ini hingga berhasil meringkus pembuat uang palsu di daerah Jember.

Selain menangkap ketiga tersangka asal Sidoarjo dan Jember, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat pembuat uang palsu, uang palsu yang siap diedarkan, uang palsu yang belum dipotong, serta sejumlah uang tunai palsu yang sempat digunakan untuk berbelanja.

Kawasan Waru, Sidoarjo, menjadi tempat beroperasinya peredaran uang palsu ini dengan modus pertukaran uang tunai asli. Tersangka membeli uang palsu dengan sejumlah uang tunai asli yang jumlahnya dua kali lipat dari uang asli yang diberikan ke pembuat uang palsu.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ketiga tersangka kini diamankan di sel tahanan Mapolresta Sidoarjo,” ujar Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolresta Sidoarjo.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam transaksi uang tunai, mengingat maraknya peredaran uang palsu.