Probolinggo – Bertempat, di Pendopo Kantor Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kajari Kraksaan, membuat terobosan melalui rumah restorative justice atau compok rukun (rumah rukun).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kajari Kraksaan, David Palapa Duarsa, Kapolres Probolinggo, AKBP. Teuku Arsya Khadafi, Kepala Rutan Kelas II B Kraksaan, Bambang Irawan, Danramil Kraksaan serta jajaran dinas terkait.
Dalam kegiatan peresmian compok rukun tepatnya di Kantor Desa Bulu Kraksaan bertujuan supaya segala permasalahan di desa bisa dilakukan di rumah rukun dengan mengundang pihak kejaksaan dan kepolisian. Sehingga, permasalahan bisa diselesaikan melalui jalur mediasi musyawarah dan mufakat lebih dulu di desa.
Sehingga, nantinya bisa tercipta perdamaian tidak harus diselesaikan sampai tahapan penuntutan, namun, dalam kategori masalah ringan.
Peresmian compok rukun ini dilaunching oleh Timbul Prihanjoko, Plt. Bupati Probolinggo, dengan memukul kentongan dan membuka layar yang bertuliskan compok rukun atau restorative justice.
Usai melaunching compok rukun, dilakukan penanda tanganan oleh Kajari Kraksaan. Kemudian diserahkan pada Kepala Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Dimas Eko Romadhoni. David berharap compok rukun ini merupakan terobosan baru dalam memecahkan suatu permasalahan di desa atau mendamaikan masalah ringan.
Salah satu compok rukun yang menjadi percontohan adalah Desa Bulu yang sudah dilaunching oleh Timbul Prihanjoko.
Dengan dibuat compok rukun, Pemkab Probolinggo sangat mendukung sehingga masalah di desa bisa teratasi dengan cara musyawarah dan mufakat.
Pihaknya berharap, meski adanya compok rukun, tidak serta merta permasalahan bisa di selesaikan di desanya. Namun, masih tetap melihat permasalahan dulu. (as)







