KEDIRI, MADUTV – Sekitar 300 an Warga binaan Lapas Kelas II A Kediri dipastikan tidak bisa menggunakan hak suara mereka di Pilbup Kediri 27 November 2024. Kondisi ini lantaran terbentur aturan kewilayahan alias teritorial letak Lapas Klas 2 A Kediri.
Eka Septiawan Ferdyyanto, Divisi Parmas KPU Kabupaten Kediri saat dikonfirmasi usai kegiatan sosialisasi Kampanye dan Debat Paslon di Rumah Makan Jalan Raya Gurah Pare, Selasa (22/10/2024) siang, mengatakan dari Daftar pemilih tetap di kisaran 1,2 juta dan 300 an dipastikan tidak bisa nyoblos pilbup karena terkendala aturan yang ditetapkan atau teritorialnya berbeda karena tidak ada TPS Tambahan atau Lokasi Khusus di dalam Lapas, yang ada di Ponpes ada 4 Loksus.
“Kisaran 300 an Suara dari warga binaan lapas kediri dan tahanan,” ungkap Eka divisi Parmas Pemilu Kab.Kediri
Eka menegaskan, KPU sebenarnya telah berkordinasi dengan sejumlah pihak termasuk KPU Provinsi Jatim. Dan kondisi ini sempat terjadi di Tahun 2015 dimana setidaknya saat Pilkada Berlangsung ratusan Warga Binaan Lapas Klas 2A yang beralamat Kabupaten Kediri tidak bisa mengunakan hak pilihnya karena terkendala aturan dari Depkumham saat itu.(Ef)