spot_img
Selasa, April 21, 2026
Beranda BERITA VIDEO Terekam CCTV, Jambret yang Beraksi di Perumahan UNRI Diciduk Polisi

Terekam CCTV, Jambret yang Beraksi di Perumahan UNRI Diciduk Polisi

207

Pekanbaru –ย Polsek Tampan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku jambret di Jalan Perumahan UNRI tepatnya di Komplek Perumahan Graha Bina Widya UNRI depan Blok F Kelurahan Air Putih Kecamatan Tuah, Madani, Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama S.H., S.I.K. menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (jambret) atas nama korban Diana (43), kerugian korban ditaksir Rp 4.000.000, maka pada (4/3/2022) Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Akp Aspikar SH dan Team Opsnal Polsek Tampan untuk melakukan penyidikan dan mengungkap pelaku.

Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula pada Rabu (2/3/2022) sekira pukul 15.45 WIB. Korban baru pulang mengantar anaknya les menggunakan sepeda motor di Jalan Uka Kecamatan Tuah Madani, ketika pulang ke rumah korban meletakkan HP-nya didasboard sepeda motor sambil membonceng keponakan yang berusia 6 tahun yang tegak berdiri di depan sepeda motor.

Ketika korban hampir dekat rumah tepatnya di komplek perumahan Graha Bina Widya UNRI depan blok F tiba-tiba datang 2 pelaku laki-laki menggunakan sepeda motor Beat warna merah hitam memepet korban dari arah sebelah kiri dan berhasil mengambil HP di dasbord motor korban.

Selanjutnya, kedua pelaku langsung kabur dan korban sempat mengejar pelaku namun kehilangan jejak, dan saat itu ada warga yang ikut mengejar dan memberitahukan tempat lewatnya pelaku tadi ada rekaman CCTV, agar dapat melihat wajah pelaku. Selanjutnya korban ke tempat rumah yang ada CCTV dan mendapatkan tangkapan layar 2 orang pelaku yang mengambil HP miliknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan.

Anggota Opsnal langsung bergerak cepat melihat rekaman CCTV tersebut melakukan penyelidikan dan tidak sampai 24 jam. Anggota Opsnal mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Team Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku YW (19) sebagai pelaku pencurian HP dan di tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa HP dan setelah melakukan introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama temannya AA.

Selanjutnya, anggota opsnal begerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku AA dan dibawa ke Polsek Tampan untuk proses lebih lanjut dan terhadap dua pelaku dilakukan test Urine Negatif menggunakan Narkotika.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 Unit HP Oppo Reno 4F warna Putih dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam terpasang plat BM 2973 dan 1 Helm merk GM warna merah. Pasal yang diterapkan terhadap kedua pelaku melanggar Pasal 365 atau Pasal 363 KUHP. (red)