
KEDIRI, MADUTV – Aksi solidaritas mantan buruh PT Triple’S Indosedulur memanas usai tenda perjuangan yang mereka dirikan di depan Hotel Insumo Palace, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Kediri, dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (7/7/2025). Proses pembongkaran sempat diwarnai adu mulut antara petugas dan peserta aksi.
Sebelumnya Tenda itu telah berdiri sejak Rabu (2/7/2025) sebagai simbol perjuangan 16 eks pekerja yang menuntut pesangon layak setelah di-PHK pada 2024. Salah satu buruh, Karmijan, warga Nganjuk, menyebut hanya menerima Rp3 juta meski telah bekerja bertahun-tahun. Bahkan, Suwandi, sopir yang bekerja selama 33 tahun, mendapatkan jumlah yang sama.
“Kami tidak tinggal di tenda, itu hanya alat peraga aksi. Kami pasang koridor agar pejalan kaki tetap bisa lewat,” kata Karmijan saat ditemui di lokasi.
Ketua Aliansi Pekerja Kediri Raya (ASPERA), Hari Budhianto, memprotes keras tindakan Satpol PP. dan menyebut aksi telah diberitahukan secara resmi ke WaliKota, Polres, dan Disnaker.
Hari menyebut pembongkaran tenda tanpa dasar kuat bisa melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kalau tenda dibongkar, itu artinya perusakan alat peraga aksi. Kami akan bawa ini ke penyidikan,” tegas Hari.
Dirinya juga menilai sikap Satpol PP terlalu agresif, apalagi pasca adanya surat keberatan dari manajemen Hotel Insumo pada 3 Juli lalu.
Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan berdasar Surat Perintah Tugas (SPT), Perda Ketertiban Umum, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018.
“Kami tidak melarang unjuk rasa, tapi tenda itu berdiri di trotoar, yang seharusnya untuk pejalan kaki,” ujar Agus.
Satpol PP juga menemukan adanya aktivitas penggalangan dana dari pengguna jalan, yang disebut melanggar aturan karena tidak memiliki izin resmi.
Agus memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan PPNS, dan siap berdialog dengan pihak buruh.
“Hari ini kami hanya menertibkan tenda,” tegasnya.
Penertiban tenda juga merespons surat keberatan dari manajemen Hotel Insumo Palace, yang mengeluhkan terganggunya kenyamanan tamu dan aktivitas operasional akibat keberadaan tenda aksi.
Pemkot Kediri menyatakan langkah ini diambil demi menjaga ketertiban umum dan estetika kota, serta melindungi fungsi fasilitas publik seperti trotoar. (Ef)







