
KEDIRI, MADU TV – Tarik Ulur Kepemilikan Lahan yang diklaim Sejumlah Warga Kota Kediri di wilayah Kelurahan Kemasan dan PT.KAI DAOP 7 Madiun Komisi A DPRD Kota Kediri akhirnya bersama Pemerintah Daerah Kota Kediri melakukan Inspeksi Mendadak alias Sidak di Lokasi yang ditunjuk sejumlah warga.
Komisi A DPRD Kota Kediri menegaskan agar Pemerintah Kota Kediri memfasilitasi bantuan hukum bagi warga yang terdampak sengketa lahan dengan pihak perusahaan.
Ketua Komisi A Bidang Hukum DPRD Kota Kediri Ayub Wahyu Hidayatullah menegaskan, usai melakukan pengecekan langsung ke lapangan dirinya mengungkap sejumlah hal.
“Kami sudah mendapat informasi, ada warga yang sudah tinggal di sini puluhan tahun. Bahkan salah satu KK sudah menetap hingga 44 periode, kalau satu periode enam tahun, berarti sekitar 240 tahun. Ini luar biasa,” kata Ayub, Jumat (15/8/2025) petang.
Dan rekomendasi diberikan oleh DPRD sudah jelas dan sudah disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya. Pemkot diminta menyiapkan pendampingan hukum apabila warga memutuskan menempuh jalur litigasi. Di sisi lain, warga juga berhak mencari pendampingan hukum sendiri.
Ayub panggilan akrab Ketua Komisi A menilai, proses mediasi hingga kini belum bisa dilakukan karena pihak perusahaan,dalam hal ini PT KAI, dinilai tidak menunjukkan niat baik.
“Tiga kali kami undang, komisinya tidak pernah hadir. Padahal warga sudah menunjukkan itikad baik. Kalau memang ini untuk kepentingan umum, mereka siap melepas lahannya. Tapi kalau diusir begitu saja, ini namanya kezaliman,โ tegasnya.
Politisi PKS ini juga menyinggung keberadaan Monumen dan parkir di area PJK 1 yang disebut sebagai aset Pemkot Kediri. Saat ini, Pemkot tengah membangun drainase dari Jalan Stasiun hingga ke Museum Kereta Api dan B31, yang artinya lahan tersebut masih berada dalam penguasaan dan perawatan pemerintah daerah.
Dan keberadaan monumen dan parkir di kawasan tersebut tidak sesuai tata ruang dan justru memperparah kemacetan.
“Apalagi nanti stasiun akan menjadi ikon Kota Kediri. Harusnya penataan kawasan ini selaras dengan master plan kota,” tegasnya
Sementara itu dalam keterangan tertulis, Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Rokhman Makin Zainul, menekankan sangat menghormati setiap proses dan mekanisme yang ditempuh oleh para pihak dalam menyikapi permasalahan yang ada, termasuk undangan dari Komisi A DPRD Kota Kediri untuk mengikuti kegiatan mediasi maupun pertemuan.
“Kami sampaikan bahwa ketidakhadiran pada beberapa undangan tersebut bukan disebabkan oleh ketidak pedulian, melainkan karena pada waktu yang bersamaan terdapat agenda kedinasan yang telah terjadwal sebelumnya dan harus dijalankan sesuai prioritas operasional perusahaan,” tegasnya, dihubungi terpisah.
Hal itu telah kami sampaikan secara tertulis melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Kediri,” Sebagai bentuk penghormatan kami terhadap lembaga legislatif dan komitmen menjaga komunikasi yang baik,” jelas Zainul.
Terpisah Mandung Sulaksono selalu Staf Ahli Pemerintah Daerah Kota Kediri mengungkapkan, Pemerintah Kota Kediri akan melakukan pendampingan sesuai rekomendasi dari Kalangan Komisi A DPRD Kota Kediri atas persoalan yang dialami Warga Kemasan, sedangkan untuk Persoalan Monumen Kereta para awak media diminta ke Dinas PUPR Kota Kediri.
“Kami akan mendampingi para warga Kemasan bila diperlukan pendampingan Hukum sesuai Rekomendasi Dewan.Kalaupun Warga melakukan upaya hukum sendiri kami tidak bisa menghalangi.Saat ditanya terkait Monumen Kereta yang ada di Depan Stasiun Kediri?Dengan tegas dijawabnya untuk ditanyakan ke Dinas PU (Pekerjaan Umum).
Sekedar diketahui, tarik ulur kepemilikan Lahan di Lingkungan Kemasan tak jauh dari Stasiun Kediri itu setidaknya ada 19 Lahan terdapat Bangunan yang sudah ditempati warga turun temurun dan sejumlah KK juga sudah mendapatkan surat dari PT.KAI untuk melakukan pengosongan secara mandiri. (Ef)







