Bangkalan – Detik-detik kapal patroli TNI Angkatan Laut Kamladu Camplong memergoki dua kapal motor nelayan KMN Arjuna dan Wulan Sari saat hendak menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap jaring cantrang di Selat Madura.
Petugas TNI AL mendekati dua kapal nelayan asal Pamekasan Madura tersebut guna memeriksa dokumen alat kelengkapan kapal.
Sejumlah anak buah kapal (ABK) kapal terdiam saat petugas memasuki masing – masing ruangan kapal nelayan. Dari pemeriksaan, petugas menemukan bukti bahwan kedua kapal menggunakan alat mesin tanpa ramah lingkungan. Akibatnya, kedua kapal nelayan diamakan TNI AL Lanal Batu Poron Bangkalan.
Komandan Lanal Batu Poron Bangkalan, Letkol Laut Mahfud Effendi mengatakan, pemakaian jaring cantrang dilarang oleh undang-undang karena bisa merusak ekosistem dan ekologi laut.
Sementara dua puluh dua ABK kedua kapal nelayan tersebut dibawa ke Mako Lanal Batu Poron, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (ab)







