
MADIUN, MADUTV — Unit V Siber Satreskrim Polres Madiun mengungkap kasus dugaan perampasan atau pencurian handphone yang disertai penghinaan saat proses penagihan piutang. Polisi menangkap seorang pria berinisial ABS alias Gareng (26), warga Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi.
Peristiwa itu terjadi pada pertengahan Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah PAUD yang berada di Desa Klecorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.Saat kejadian, korban didatangi dua orang yang bermaksud menagih utang. Korban kemudian menyampaikan bahwa dirinya akan melakukan pembayaran melalui transfer lantaran uang tunai yang dibawanya tidak mencukupi.
Namun, menurut keterangan polisi, tersangka diduga tetap memaksa korban agar melakukan pembayaran saat itu juga. Situasi kemudian memanas hingga tersangka diduga mengejar, menghina, dan meludahi korban.
“Dalam proses penagihan, tersangka diduga melakukan penghinaan terhadap korban. Saat korban mencoba merekam kejadian tersebut menggunakan handphone miliknya, tersangka kemudian mengambil secara paksa handphone tersebut dan pergi bersama rekannya,” ujar AKP Agung Hartawan.
Merasa terdesak, korban kemudian mengeluarkan handphone untuk merekam kejadian tersebut sebagai bukti. Namun, upaya korban justru membuat tersangka diduga merebut handphone tersebut secara paksa.
“Korban yang merasa terdesak kemudian mengeluarkan handphone untuk merekam kejadian. Namun, handphone tersebut direbut secara paksa oleh tersangka dan kemudian dibawa pergi,” jelas AKP Agung.
Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Dalam prosesnya, tersangka disebut sempat tidak kooperatif dan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Petugas kemudian berhasil mengetahui keberadaan tersangka. ABS alias Gareng akhirnya ditangkap pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 20.15 WIB di rumah neneknya yang berada di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit handphone Vivo Y35 milik tersangka, dusbook handphone Samsung A02s milik korban, serta satu flashdisk yang berisi foto dan video terkait perkara.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 365 KUHP serta Pasal 315 KUHP.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Madiun dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Agung juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana. (Rie)




