Topik: 8 miliar kepada korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Pengembalian Barang Bukti Perkara KSP Indosurya Kepada Korban Melalui LPSK
JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melaksanakan pengembalian barang bukti perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indo-Surya berupa uang senilai Rp40,8 miliar kepada korban...