Sumedang – Polres sumedang menggelar perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di ruangan Aula Tribrata, Kamis, (3/2/2022).
Dalam Ungkap kasus, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo yang didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas mengungkap kasus terkait KDRT. Kejadian itu bermula lantaran tersangka diduga cemburu terhadap istrinya yang menjalin komunikasi lewat media sosial (WhastApp) dengan laki-laki lain.
DS (43) suami korban berdomisili di Cimanggung Kabupaten, Sumedang, menyiram istrinya NN (42) yang sedang tidur dengan air mendidih yang dipersiapkan.
Kejadian pada Minggu dinihari (23/01/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah korban Dusun Cipareuag, RT 001 RW 005 Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Dijelaskan pula, tersangka melakukan kekerasan dengan cara menyiramkan air mendidih dari teko stainless ke arah muka korban sebanyak 1 kali. Sehingga tubuh korban mengalami luka sekitar 50%. Adapun luka di antaranya wajah, tangan kiri dan badan korban punggung kiri.
Setelah dilakukan pemeriksaan, benar telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan menyiramkan air mendidih ke muka istrinya.
Tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (red)







