
DIY – Aparat gabungan polda DIY, dan Polda Jawa Barat menggerebek kantor pinjaman online ilegal, pinjol, yang berlokasi di Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Keberadaan dan aktifitas pinjol ini meresahkan warga. Dalam penggerebekan kali ini, polisi berhasil mangamankan 83 orang, yang terdiri dari debt collector, 2 tim HRD, dan 1 orang manager.
petugas kepolisian melakukan pengrebekan kantor pinjaman online ilegal, pinjol, di Sagan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta, Kamis malam. Penggrebekan kali ini dilakukan oleh tim cyber, gabungan dari polda Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Polda Jawa Barat.
Puluhan petugas, nampak langsung masuk kesejumlah ruangan, yang tertutup rapat, dan dipenuhi karyawan, yang sedang beraktivitas menggunakan laptop. Setelah menghentikan seluruh aktivitas di kantor pinjol ilegal ini, petugas gabungan dari direktorat reserse kriminal khusus, polda yogyakarta, dan polda jawa barat, langsung melakukan olah TKP, di lokasi kejadian.
Dalam olah TKP tersebut, sedikitnya ada 83 orang karyawan, 2 orang diantaranya tim HRD, dan 1 orang manager, yang masih beraktivitas di dalam kantor. Penggerebekan ini dilaklukan lantaran adanya laporan dari warga, pada 3 hari yang lalu, dan saat ini sedang dirawat dirumah sakit, setelah mendapatkan penekanan, yang tidak manusiawi dari pihak pinjol ilegal tersebut.
Diketahui, perusahaan pinjol ilegal ini, menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal, yang tidak terdaftar di otoritas jasa keuangan, atau OJK. Untuk mengelabuhi petugas, ada 1 aplikasi yang terdaftar, atau legal. Selain mengamankan 83 orang karyawan, polisi juga turut menyita barang bukti berupa 105 ponsel, yang digunakan untuk penagihan, 105 PC komputer, dan laptop, yang digunakan juga untuk aktivitas pinjol ilegal. (di)







