Sidoarjo – Sempat terekam kamera pengawas atau CCTV, dua pelaku begal bersamurai yang meresahkan masyarakat, berhasil tim resmob polresta Sidoarjo, Jawa Timur ringkus. Ironisnya, salah satu pelaku pernah melakukan aksi serupa, saat dulu masih berusia 12 tahun.
Aksi saat kedua pelaku begal berinisial AL dan MS, asal Desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo. Sempat terekam kamera pengawas atau CCTV di Desa Barengkrajan Kecamatan Krian.
Sambil mengacungkan dan menyabetkan sebilah samurai untuk menakuti korbannya, dan merampas sepeda motor dan barang berharga lainnya milik korban.
Dengan berbekal rekaman CCTV dan keterangan korban saat membuat laporan. Tim resmob polresta Sidoarjo berhasil amankan kedua pelaku begal tersebut, tanpa perlawan di rumah tempat tinggal mereka masing-masing.
Ironisnya, salah satu pelaku ternyata pernah melakukan aksi serupa, saat usianya masih menginjak umur 12 tahun pada 2017 silam, karena masih di bawah umur, saat itu si pelaku hanya di hukum tiga bulan penjara.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka ini terpaksa mendekam di sel mapolresta Sidoarjo, dan terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara hingga 15 tahun penjara. (mk)







