Banyuwangi – Kenalan lewat media sosial kembali memakan korban. Kali ini seorang wanita asal Kabupaten Jember, menjadi korban penipuan teman kencannya yang baru tiga hari ia kenal.
Satu unit sepeda motor berhasil digondol pelaku yang diketahui masih berstatus mahasiswa aktif tersebut. Ironisnya, pelaku meninggalkan korban di toko pinggir jalan saat membawa kabur motor milik teman kencannya.
Tega, itulah kata paling tepat untuk disandingkan kepada SA. Satu dari kedua tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Genteng atas penipuan serta penggelapan satu sepeda motor milik Vika Susanti, pada (30/1/2022). Pria asal Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari tersebut tega menipu teman kencannya yang baru tiga hari ia kenal lewat aplikasi Facebook.
Kejahatan tersangka sudah terencana dengan matang. Bukti itu diperkuat saat pelaku mengajak bertemu korban pada hari pertama dan kedua di salah satu kafe di wilayah Jember. Pada saat eksekusi, pelaku mengajak korban bertemu di Banyuwangi dengan dalih menghadiri pernikahan temannya.
Jebakan tersangka membuahkan hasil. Korban pun mengiyakan pertemuan tersebut tanpa menaruh curiga sedikitpun kepada SA. Benar saja, saat sedang mampir ke salah satu warung di wilayah Desa Kaligondo, korban yang saat itu meminta untuk membeli minuman langsung ditinggal begitu saja dengan membawa satu unit honda Scoopy milik korban.
Ironisnya, pelaku merupakan mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi swasta di Kecamatan Genteng serta santri yang mondok di salah satu pesantren di Banyuwangi.
Kasus ini terungkap setelah polisi melacak salah satu nomor rekening tersangka SA yang pernah mentrasnfer sejumlah uang kepada korban. Tersangka SA berhasil ditangkap saat berasa di pondok pesantren tempat ia mengaji.
Sementara MS rekan korban ikut menjadi tersangka dan tak menyangka bakal ikut dalam pusaran penipuan yang dilakukan temannya hingga berujung penangkapan atas dirinya. Meski mengetahui bahwa itu barang hasil tindakan kejahatan, namun ia mengaku hanya ingin membantu atas dasar kasihan kepada sahabatnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 3,7,8, dan atau Pasal 3,7,2, KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Untuk pemeriksaan lebih lanjut kedua terangka kini sudah ditahan di Mapolsek Genteng. (aw)







