
Jakarta Timur – Wanita berinisial D, melaporkan kasus dugaan pencabulan terhadap suaminya sendiri yang dilakukan kepada putri kandungnya yang berumur 16 tahun, berinisial K. Wanita berinisial D ini, langsung melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, di Mapolres Jakarta Timur.
Wanita yang merupakan ibu kandung sekaligus istri terduga pelaku, menuturkan dugaan pencabulan suaminya terhadap anaknya yang masih berusia 16 tahun ini, telah dua kali dilakukan.
Terduga pelaku sempat meminta korban untuk tidak melaporkan aksi pencabulan tersebut ke orang lain.
Selain dugaan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri, terduga pelaku juga kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Sementara, kasus dugaan pencabulan ini kini masih ditangani unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.







