spot_img
Minggu, Maret 15, 2026
Beranda Jawa Timur Sengketa Lahan di Pamekasan, Tergugat : Saya Curiga Pihak Pengadilan Agama Masuk...

Sengketa Lahan di Pamekasan, Tergugat : Saya Curiga Pihak Pengadilan Agama Masuk Angin

276

Pamekasan – Kasus sengketa lahan yang sedang digugat di Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, Madura, setelah dilakukan pengukuran oleh badan pertanahan nasional (BPN) Kabupaten, terbukti tidak sesuai dengan data yang digugat.

Obyek lahan sengketa tersebut seluas 1.115 meter persegi, Namun hasil pengukuran yang dilakukan oleh BPN dengan didampingi tim pengadilan agama serta tim penggugat dan tergugat, ternyata hanya seluas 989 meter persegi.

Hasil pengukuran seluas 989 m2 tersebut sesuai dalam sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN, data akta jual beli tanah, sertifikat hak milik tanah, dan SPPT, atas nama Sukriyadi warga Desa Panempan, Pamekasan.

Sukriyadi membeli tanah itu secara saha dan sesuia dengan peraturan dari tangan almarhum Mohamad Noersin. Hal itu dibuktikan dengan pencatatan peralihan hak dan penghapusannya yang terlampir dalam sertifikat.

“Peralihan kepemilikan tanah seluas 1989 cm terjadi karena proses jual beli yang tercatat tangal 9 bulan April 1998, dan sistem jual belinyapun sesui aturan dengan adanya sistifikat dan akte jual beli,” terang Sukriyadi, Jumat (15/07/2022).

Awal tanah itu di jual saat Noersin menikah siri dengan janda dua anak bernama Idasari. Karena Noersin menjadi

hak milik tanah tersebut, sehingga tanah itu di jual dan di beli oleh Sukriyadi sesuai bukti akte jual beli.

“Tadi hasil pengukuran dari BPN sudah jelas kalau luas tanah 989 meter persegi, sesuai dengan sertifikat, SPPT dan lainnya. Kenapa tadi pihak Pengadilan Agama Pamekasan masih melakukan penyitaan, sedangkan sudah jelas hasil pengukuran tadi sama dengan luas di sertifikat milik kami,” paparnya.

Menurutnya, kalau pihak hakim mengetahui luas tanah itu tidak sesuai yang di gugat, semestinya tidak lanjut untuk melakukan penyitaan sebelum ada pertimbangan dari BPN Pamekasan.

“Kalau sudah tau hakim itu luas tanah tidak sesuai, kenapa masih tetap melanjutnyak?, saya curiga hakim dan pihak PA itu diduga sudah masuk angin,” tambahnya.

Setelah melakukan pengukuran, sementara Hakim dari PA Pamekasan membacakan berita acara dengan penundaan sidang ke hari Jum’at depan di Balai Desa Panempan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Sugiarto setelah melakukan pembacaan berita acara malah memilih beranjak pergi dari balai Desa tersebut.

Meski saat dikejar wartawan untuk di mintai tanggapan Ketua PA malah bungkam dan terburu-buru masuk ke dalam mobilnya yang dijaga ketat pihak kepolisian Polres Pamekasan.

Tanah dengan luas 989 meter persegi atas nama Sukriyadi warga Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan, digugat oleh Syaiful Bahri Maulana yang juga warga Desa setempat, karena dianggap warisan keluarga dengan bukti liter C. Namun tanah tersebut sudah di jual secara resmi, sesuai aturan pemerintah kepada Sukriyadi dengan bukti sertifikat, akte jual beli, SPPT dan lainnya.(riz)