Subang – Komplotan Pelaku pencurian Kendaraan bermotor diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang. Ada 9 Orang yang berhasil petugas amankan. Yaitu, inisial (S),(AN),(K),(A),(DA),(HS),(NS),(F),(I). Sementara 3 Pelaku lainnya masih berstatus DPO yaitu berinisial (W), (P) dan (RG).
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (2 /3/2022), Kapolres Subang, AKBP Sumarni mengatakan Pengungkapan Kasus ini bermula adanya 13 laporan polisi dengan jumlah TKP sebanyak 38 titik. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yaitu 6 STNK , 36 unit kendaraan bermotor, 1 unit kendaraan roda 3, dan 1 unit kendaraan roda 4, dan kunci leter T sebanyak 7 buah.
Sumarni mengungkap dalam melancarkan aksinya, pelaku merusak motor dengan membobol kunci kontak. Menurut pengakuan pelaku biasa beraksi pada pukul 2-4 dini hari, dan jam 11-13 siang hari, kemudian pada pukul 21-24 malam hari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman kurungan selama 5 sampai dengan 7 Tahun.
Kapolres menghimbau kepada warga masyarakat yang merasa kehilangan Jenis Kendaraan setelah nomor mesin kendaraan tersebut merupakan milik Warga maka yang bersangkutan harap segera menghubungi pihak polres. (red)







