spot_img
Minggu, Mei 10, 2026
Beranda Jawa Timur Seluruh Pelanggan KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster, Mulai 30 Agustus 2022

Seluruh Pelanggan KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster, Mulai 30 Agustus 2022

215
Sumber : Hasil tangkapan layar Youtube MaduTV official

Madiun – Pelanggan kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster), sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 Tanggal 26 Agustus 2022.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

Saat ini adalah masa sosialisasi, masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya. Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan kai ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA jarak jauh.

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.(ef)