
Bandung – Operasi tegas dalam mengatasi peredaran obat keras ilegal kembali membuahkan hasil gemilang di Kota Bandung. Tim Satuan Narkoba Polresta Bandung berhasil menjaring tujuh tersangka pedagang obat keras dari tujuh wilayah kecamatan yang berbeda dalam kurun waktu satu pekan terakhir.
Dari hasil operasi yang dilaksanakan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung, berhasil disita sebanyak 53.500 butir obat keras berbagai jenis siap edar. Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengungkapkan adanya maraknya penjualan obat keras di beberapa wilayah.
Ketujuh tersangka tersebut berhasil diamankan di tujuh kecamatan yang berbeda, yakni Ciwidey, Pangalengan, Arjasari, Cileunyi, Pameungpeuk, Majalaya, dan Kertasari. Dari para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah besar obat keras seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, Hexymer, dan Dextro yang siap untuk diedarkan.
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka cukup beragam. Beberapa di antaranya menjual obat-obatan tersebut melalui dua kios yang dikamuflasekan dengan barang dagangan lain sebagai display. Tiga tersangka bahkan melakukan sistem Cash-On-Delivery (C-O-D) untuk bertransaksi, sementara menyembunyikan obat keras di dalam tas pinggang.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan dedikasi tim Satuan Narkoba Polresta Bandung dalam menjalankan operasi ini,” kata Kombes Pol Kusworowo Wibowo, Kapolresta Bandung. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku yang meresahkan masyarakat dengan peredaran obat keras ilegal.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. Polisi juga menghimbau agar masyarakat menjauhi konsumsi obat keras ilegal, mengingat selain berdampak buruk pada sistem otak, obat tersebut juga bisa merusak tubuh.
Keberhasilan razia ini menunjukkan komitmen kuat aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Diharapkan, langkah-langkah seperti ini dapat terus ditingkatkan demi memberikan perlindungan yang lebih baik kepada warga Kota Bandung.







