spot_img
Senin, Maret 16, 2026
Beranda NASIONAL Satreskrim Polres Kediri Kota Amankan Pelaku Persetubuhan Anak

Satreskrim Polres Kediri Kota Amankan Pelaku Persetubuhan Anak

246

Kediri – KM (58), Pria asal Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria yang keseharian bekerja sebagai pedagang ini, tertangkap karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Girinda Wardana S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henri Mudi Yuwono, mengungkapkan kejadian. Awal mula kejadian berlangsung pada Maret 2021 lalu. Awalnya korban sering datang ke rumah neneknya yang berlokasi di Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

Saat berada di rumah sang nenek, korban KS (12) mendapat perlakukan tidak senonoh dari KM. Hal itu membuat korban takut saat pergi ke rumah neneknya. Kejadian itu membuat Ibu korban merasa curiga dengan sikap anaknya.

Sang ibu bertanya kepada korban dan mengetahui korban pernah tersangka setubuhi sebanyak lima kali. Mengetahui kejadian tersebut sang ibu mendatangi Polres Kediri Kota untuk melaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini.

Petugas Satreskrim Polres Kediri Kota melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Setelah  serangkaian penyelidikan terlaksana, petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti. Saat ini tersangka sedang dalam proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang polisi amankan antara lain, satu buah kaos lengan panjang, satu buah tingtop warna hitam, satu buah celana dalam. Serta satu buah celana panjang warna biru milik korban.

Atas perbuatannya tersangka mendapat jeratan Pasal 81 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahum 2002 tentang perlindungan anak.

“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Iptu Henri. (*/sis)