JOMBANG, MADUTV – Penyegelan ruko Simpang Tiga yang dilakukan Pemkab Jombang pada, Senin (19/8/2024) menuai tanggapan dari penghuni ruko. Kuasa Hukum penghuni Ruko Simpang Tiga Blok E-16, Sugiarto mengatakan, pihaknya menghormati langkah yang dilakukan pemkab yang menyegel ruko itu dan siap mengambil jalan panjang pengadilan.
Namun demikian, pihaknya meminta pemkab nantinya juga menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
“Jadi kita menghormati hukum, artinya Ruko Simpang Tiga ini tidak simpang siur, tanah ini HPL pemda (pemerintah daerah), kalau itu HPL kita buktikan di pengadilan,” kata Sugiarto kepada awak media.
Sebab, pihaknya saat ini sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jombang soal HGB ruko itu.
”Kami mengajukan gugatan dan uji di pengadilan.”
“Termasuk kegiatan (Pemkab Jombang) hari ini, (kemarin) segel ruko, kalau terus-terusan ngotot tidak akan ketemu pangkalnya,” imbuh dia.
Saat ini gugatan itu sudah berjalan. Seandainya dalam putusan nanti pihaknya kalah, kliennya siap untuk angkat kaki dari Ruko Simpang Tiga.
“Ketika kalah telak, kami akan mundur teratur. Apa pun, akan kami keluarkan kalau dalam pembuktian itu kita kalah, baik bukti surat dan saksi-saksi,” ujar Sugiarto.
Dijelaskan juga, gugatan dilakukan karena kliennya memiliki HGB.
”Mati bisa diperpanjang, persoalannya apakah betul pemda ini memiliki HPL dan sebagainya, jadi pertanyaannya masih panjang,” tutur dia.
Menurut dia, langkah itu dilakukan agar mengetahui secara sah siapa yang berhak memiliki Ruko Simpang Tiga.
“Apakah pemda atau hunian? Karena di sini (Ruko Simpang Tiga) beda dengan PCN ataupun yang lain, di sana (PCN) sewa.
Di sini kami ketahui memiliki HGB sah dan kalaupun ada jangka waktunya,” kata Sugiarto.(Aji)